Saturday, October 28, 2017

Legalkan atau Bubarkan




Sumber foto : prokabar.com


Kehadiran angkutan online merupakan angin segar ditengah kesemrawutan transportasi publik saat ini, karena banyak keuntungan yang ditawarkan angkutan online, mulai dari kemudahan, kejelasan, keamanan dan kenyamanan. Berbeda halnya dengan transportasi publik yang masih jauh dari kata nyaman, aman dan efisien.

Moda transportasi yang berbasis internet ini sedang banyak digunakan oleh masyarakat. Angkutan yang dioperasikan melalui aplikasi di android atau iphone ini, tidak hanya melakukan penjemputan dan pengantaran penumpang saja, melainkan ada juga layanan kurir dan pemesanan makanan. Dibalik kemudahan yang ditawarkan angkutan online juga menghadirkan berbagai kontroversi:

Penolakan angkutan online
Penolakan terhadap angkutan online lebih banyak kepada kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan dari angkutan konvensional, jadi penolakan ini lebih berdasarkan kepada ekonomi saja. Bayak aksi penolakan angkutan online yang dilakukan, mulai dari pemasangan baliho larangan angkutan online masuk ke dalam suatu kawasan untuk mencari atau menjemput penumpang, sampai melakukan kekerasan fisik.

Terjadinya penentangan terhadap angkutan online ini akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan, terlebih tidak adanya penyelesaian atau penengah untuk memberikan solusi atau jalan keluarnya. Oleh karena itu, disini pemerintah memiliki peranan yang vital sebagai penengah, dengan tujuan mencari jalan keluar agar tidak terjadi konflik berkelanjutan, dan tanpa berpihak ke pihak manapun.

"Pemerintah harus memiliki blue print atau cetak bisru sebagai perencanaan penataan transportasi di indonesia. Blue print tersebut kemudian dijalankan oleh kementrian dan lembaga terkait untuk sama-sama menyelesaikan persoalan ini dari segala aspek. Saya kira perencanaan pembangunan, Bappenas, juga harsu berperan. Karena ini nyaris tanpa perencanaan dan dibiarkan terjadi sporadis," ucap Yusar Muljadji, dosen sosiologi Universitas Padjajaran Bandung yang dilansir dari kompas.com.

Legalitas angkutan online
Kritikan yang banyak diterima moda transportasi online ini adalah masalah legalitas. Karena angkutan online jauh dari sentuhan hukum legal, bahkan belum ada peraturan yang mengatur keberadaannya.

"Maka dari itu perlu adanya revisi undang-undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar Zahro anggota komisi V DPR dalam keterangan tertulis yang dilansir dari kompas.com.

Dilihat dari kontroversi diatas, maka pemerintah harus mengambil langkah cepat dengan mencarikan solusi, seperti mengakui keberadaan angkutan online secara legal dalam UULL/2009, tetapi dengan beberapa ketentuan dasar, seperti status hukum angkutan online harus berubah menjadi kendaraan umum dengan berplat kuning. Untuk itu sudah seharusnya UULL/2009 direvisi oleh DPR, Sehingga keberadaan teknologi dan perubahan sosial ini menjamin sebuah kesetaraan. Kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan perusahaan yang berbasis teknologi dan memiliki modal besar saja, akan tetapi penting juga melihat keadaan masyarakat kecil yang tidak memiliki modal.

Friday, October 13, 2017

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

   a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

   b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

   b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

   c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
   d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

   a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

   b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

   c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
   d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

   e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

   f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

   g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

   h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

   a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

   b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

   c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

   d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
   e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

   a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

   b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

   c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

   a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

 b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.



Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


Thursday, October 5, 2017

Aku Akan Kembali


Meninggalkan kampung halaman untuk merantau memang sulit, tapi itu sudah menjadi tradisi yang mengalir di darah lelaki minang. Semua itu memang berat,  karena kita harus meniggalkan semua yang telah dilalui dan dapatkan sejak kecil. Kita akan memulai hidup yang baru, di tempat yang baru, dan dengan suasana yang baru.

***
Di suatu pagi yang dingin, disebuah desa yang jauh dari keramaian. Aku melihat ibu sedang asik mengayunkan sapunya, membersihkan dedaunan kering yang bertebaran di halaman rumah. Sedangkan di depan rumah, ayah sibuk membaca koran dengan ditemani secangkir kopi. Ini merupakan kegiatan yang dilakukan ayah sebelum pergi ke ladang. Dedaunan kering yang dibakar ibu membuat asap mengepul di samping rumah. Sungguh pagi yang tenang dan damai, ketika suasana desa yang jauh dari suara bising kendaraan dan hiruk pikuk seperti di kota. 
Dari balik jendela aku memperhatikan kedua orangtuaku, wajah mereka yang sudah mulai menua, rambut  sudah mulai memutih, dan tubuh yang sudah tidak berdiri tegap. Mereka sebentar lagi akan kutinggalkan untuk merantau, melanjutkan pendidikanku setelah menamatkan sekolah menengah atas. Memang sedih, tapi itu harus aku jalani demi melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Namaku Dani, aku adalah anak ke empat dari lima bersaudara. Aku tinggal di sebuah desa yang berada di Pariangan. Aku berasal dari keluarga buruh tani. Ayahku seorang buruh tani, dia berkerja di sawah dan kadang di ladang, dan begitu pula ibuku. Aku tidak pernah malu akan status keluargaku, karena itu kebanggaan bagiku yang tidak dimiliki orang lain. Walaupun kami hidup sederhana, kedua orang tuaku tetap berusaha menyekolahkan anak-anaknya setinggi mungkin. Ayahku pernah berkata “selagi masih ada tenaga dan diberi kesehatan aku akan berjuang menyekolahkan anak-anakku setinggi-tingginya, dan harus melebihi kedua orangtuanya yang hanya tamatan sekolah dasar.”
Dilihat dari semua pengorbanan orangtua, kedua orang tua akan berjuang dan berkorban apapun demi masa depan anak-anaknya. Masih teringat diingatanku, ketika ibu yang tidak memperdulikan sakitnya dan tetap pergi keladang orang. Dan begitu juga dengan ayah, yang ketika itu masih tetap pergi kesawah walaupun kakinya sedang pincang, kakinya luka akibat tekena paku. Semua itu mereka lakukan semata mata untuk membahagiakan anak-anak mereka.

***
Pada tahun 2012 aku lulus dari sekolah menengah pertama, alhamdulillah aku diberi kesempatan utuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di pulau jawa, tepatnya di kota Jakarta.
Selama ini aku belum pernah pergi meninggalkan keluarga untuk waktu yang lama. Ini sangatlah berat bagiku, terutama meninggalkan ayah dan ibu, karena mereka dua orang yang sangat berjasa dalam hidupku. Aku sangat dekat dengan ibu. Aku selalu membantu ibu bekerja, kadang aku pergi mencari ubi talas dengan ibu ke hutan, dan aku membatu ibu di dapur menyiapkan makanan. Dan tidak beda halnya dengan ayah, aku juga sering membantu ayah, mulai dari kesawah, keladang dan membantu mencari rumput untuk sapi. Aku sangat bahagia masih bisa melihat ayah dan ibu hingga sekarang, aku akan berusaha dan berdoa agar ayah dan ibu bisa melihatku sukses nanti, dan aku juga ingin ketika aku sukses nanti, kedua orang tuaku tidak bekerja lagi. Mereka akan aku suruh bermain dengan cucu-cucu saja di rumah, sembari menikmati hari tua mereka kelak.

***
Jauh sebelum keberangkatanku ke pulau jawa, Ayah dan Ibu selalu memperingatkanku, agar selalu berhati-hati dirantau dan tidak tersesat akan pergaulan disana. Ibuku juga berpesan “setiap yang kamu lakukan selalu ingat orangtuamu di kampung dan selalu ingat Allah SWT”.
Hari-hari sebelum keberangkatanku adalah hari-hari yang sangat berat bagiku. Mungkin karena ini pertamakalinya aku merantau, pertama kalinya aku meninggalkan keluarga untuk waktu yang lama, pertama kalinya aku naik pesawat. Semua candaan ayah dan candaan ibu ketika kita berkumpul bersama tidak akan kurasakan lagi. Terlebih pada masakan ibu, yang membuat aku tambah berat meninggalkan rumah, tempat yang telah membesarkanku dan mendidikku dari kecil. Aku tidak akan mendapatkan semua itu lagi, karena aku akan tinggal sendirian di negeri orang.
Selama aku menunggu hari keberangkatan, aku selalu diberi nasehat oleh Ayah dan Ibu. Begitu tulusnya cinta Ayah dan Ibu untuk anaknya, agar nanti anaknya tidak terjerumus ke jalan yang sesat. Aku sangat kagum dan bangga dengan Ayah dan Ibu, walaupun mereka belum pernah merasakan hidup di kota besar seperti Jakarta, dan belum pernah merasakan bagaimana rasanya naik pesawat. Namun mereka selalu berjuang, agar pendidikan anaknya bisa setara dengan anak-anak yang hidup di kota Jakarta. Aku tidak akan pernah mengecewakan semua yang telah diberikan oleh ayah dan ibu.

***
Hari keberangkatan yang ditunggu pun datang, ini adalah saatnya aku pergi ke pulau jawa. Ayah, ibu dan adikku pergi mengantarkan ku terminal bus, karena aku naik bus dahulu untuk bisa sampai ke bandara, sebab jarak bandara dengan desaku sangat jauh. Sedangkan kakakku yang tiga orang lagi sedang sibuk dengan pekerjaannya masing-masing, jadi tidak sempat untuk mengantarkanku ke terminal bus. Setelah aku berpamitan ke saudara-saudaraku yang lain, serta tetangga di sekeliling rumahku, barulah aku berangkat ke terminal bus.
Sungguh ini adalah bagian yang paling berat dalam hidupku, pergi meninggalkan tanah kelahiran dengan jutaan cerita yang telah kurangkai selama ini. Kupeluk satu persatu orang yang aku sayangi, mulai dari ayah, ayah yang bisanya kulihat sehari harinya kuat, tegar dan ceria, entah kenapa pada saat itu ayah sedih, dan mengeluarkan air mata, namun beliau tetap mencoba tersenyumagar anaknya tidak terbebani dengan kesedihan yang dia rasakan, ayah berkata kepadaku “dan kamu harus bisa jaga diri disana, jangan mau terbawa arus pergaulan disana, kamu boleh bergaul tapi harus tahu batasnya” kata ayah sembari mengelus kepalaku.
Setelah itu aku memeluk ibu, aku melihat mata ibu yang sudah memerah dan menitikan air mata, aku juga tidak kuasa menahan air mataku ketika memeluk orang-orang yang aku sayangi untuk terakhir kalinya sebelum aku jauh dari mereka. Ibu juga berpesan kepadaku “dan kalau disana jangan lupa shalat, selalu ingat allah dan selalu ingat keluargamu di kampung”, ujar ibu. Selain itu ibu juga terus meyakinkanku dan menguatkanku, walaupun ibu juga tidak sanggup untuk melepaskanku.
Terakhir aku peluk adikku, dia hanya diam namun di raut wajahnya juga tergambar kesedihan, aku berjanji akan membahagiakannya. “kamu harus rajin-rajin belajar, biar nanti bisa kuliah juga, jangan nakal di rumah, kalau di suruh sama ayah atau ibu nurut, dan kamu harus jagain ayah sama ibu dan tolong mereka dalam kesusahan atau tidak” ujar ku sembari melepas pelukan.
Pada saat detik detik keberangkatanku, aku melihat ayah, ibu dan adik melambaikan tangan. Kakiku tambah semakin berat untuk melangkah, air mata ku semakin deras mengucur. Hatiku mulai merasa sepi. Rasa sepi yang akan aku rasakan nanti di perantauan walau di dalam keramaian.
“dani hati-hati, jaga dirimu baik-baik di sana”, tiba tiba ibu berteriak kepadaku, tanpa mempedulikan keramaian di sekitarnya. Aku tahu ibu sangat berat melepaskan kepergian salah seorang putranya ke negeri orang, dengan perasaan yang sedih aku mencoba membalas lambaian tangan keluargaku dengan senyum.
Aku berjanji kelak akan membahagiakan kedua orang tuaku, meringankan bebannya dimasa tua nanti dengan membantu menyekolahkan adikku. Sampai jumpa ayah, ibu dan adikku. Aku pamit pergi dulu, aku pergi bukan untuk selamanya, tapi aku pergi untuk kembali kepada kalian, Doakan diriku sukses di rantau orang. Aku pasti akan kembali lagi berkumpul ditengah-tengah kalian.

Thursday, September 21, 2017

Memudarnya Kato nan Ampek

Indak tau di nan bana, (tidak tahu dengan yang benar)
indak tau lo di nan salah (tidak tahu juga dengan yang salah)
Indak tau di nan di suruah, (tidak tau juga dengan yang disuruh)
indak lo tau jo nan di tagah (tidak tau juga denga yang dilarang)

Tidak bisa dipungkuri lagi, efek dari globalisasi sangat berpengaruh kepada tingkah laku dan cara kita bergaul di kehidupan sehari-hari. Sampai adat istiadat yang melekat pada kita, lama kelamaan akan memudar, dan dilupakan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, kita tetap bisa melestarikan adat istiadat yang menjadi ciri khas daerah kita masing-masing, dengan cara menumbuhkan kembali rasa peduli terhadap budaya, dan memperbanyak materi pendidikan tentang budaya dan adat istiadat di daerah masing-masing, mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas, agar adat istiadat kita tidak hanya menjadi dongeng pengantar tidur saja bagi anak cucu kita kelak.

Bicara tentang adat istiadat, di Minangkabau ada istilah kato nan ampek. Dalam bahasa Indonesia, kato nan ampek  ini berarti kata yang empat. Kato dari istilah diatas berarti aturan dalam berbicara, yaitu tentang bagaimana seharusnya kita berbicara dengan orang lain. Kapan kita harus berbicara lemah lembut, kapan kita harus bicara tegas dan seterusnya itu diatur dalam kato nan ampek.
“Di ranah bundo Minangkabau ko ado ampek macam kato-kato, atau caro manyampaian parundiangan. Ado namonyo kato mandaki, kato malereang, kato mandata, jo kato manurun” (Di ranah bundo Minangkabau ada empat macam kata-kata, atau cara menyampaikan perundingan. Ada namanya kata mendaki, kata melereng, kata mendatar, dan kata menurun), ujar Buya H. Mas’oed Abidin yang merupakan seorang ulama dan tokoh adat Sumatera Barat.




Kato nan ampek itu sendiri terdiri dari, pertama kato mandaki adalah sebuah ungkapan bagaimana berbicara serta bersikap kepada yang lebih tua dari kita, di Minang sangat diajurkan untuk bertutur kata dengan sopan santun, dan menghargai orang yang lebih tua dari kita. Tidak hanya adat, agamapun menganjurkan kita untuk menghormati dan menghargai orang yang lebih tua dari kita, seperti dari anak ke orangtua, paman, bibi, kakak dan orang-orang lain yang lebih tua darinya. Kedua kato manurun adalah ungkapan yang mengambarkan bagaimana kita bersikap dan berbicara dengan yang lebih muda dari kita, salah satu tindakan kato manurun adalah bagaimana menyayangi yang lebih kecil dari kita seperti orang tua kepada anak, kakak kepada adiknya. 

Ketiga kato mandata sering digunakan untuk berbicara dan berprilaku kepada yang sama besar dengan kita, misalnya teman sebaya. Terakhir, kato malereng ungkapan sikap dan prilaku kepada orang yang kita segani, dimana kita tidak asal berbicara dan membaca apa yang tertera saja,
melainkan harus memikirkannya terlebih dahulu sebelum dikatakan kepada orang lain. Kato malereng biasanya berisi ajaran atau pituah.

Begitulah adat istiadat di Minangkabau dalam mengatur cara berbicara masyarakatnya. Dengan menerapkan kembali kato nan ampek di tengah-tengah masyarakat sekarang ini, maka akan bisa melahirkan keakraban dan rasa kekeluargaan yang erat antar masyarakat. Serta akan menciptakan generasi yang arif dan bijaksana, dan bisa menjadi pemimpin di tengah-tengah masyarakat.

Urang nan bijaksano, hanyolah nan tau di alamaik maso lalu, tau di tujuan maso datang, tau di jalan nan sadang batampuah, tau lo di tampek parantian. Baitulah handakno hiduik nangko”(orang yang bijaksana hanyalah orang yang tahu akan masa lalu, tahu dengan tujuan untuk masa depan, tahu dengan jalan yang dia tempuh, tahu dengan tempat pemberhentian. Begitulah hendaknya hidup), ujar Buya H. Mas’oed Abidin dikutip dari web beliau.